Site icon snaptube apk

Baleg DPR Desak Kemenhaj-BPKH Percepat Harmonisasi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Baleg DPR Desak Kemenhaj-BPKH Percepat Harmonisasi UU Pengelolaan Keuangan Haji


Jakarta

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) mendesak Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mempercepat proses pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Kementerian Haji dan Umrah serta pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji didasari oleh kebutuhan mendesak untuk melakukan pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi atas perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014,” ungkap Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat yang juga disiarkan secara daring lewat YouTube TVR Parlemen, Kamis (12/2/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut penuturannya, kehadiran kedua institusi tersebut sifatnya strategis dalam penyempurnaan regulasi mengingat adanya pemisahan fungsi dalam penyelenggaraan haji. Kementerian bertindak sebagai regulator sekaligus operator, sementara BPKH bertanggung jawab penuh dalam aspek penerimaan, pengembangan sekaligus pertanggungjawaban dana haji.

“Kedua lembaga, Kementerian Haji dan Umrah dan BPKH merupakan dua institusi yang memiliki sinergitas yang tidak dapat dipisahkan. Artinya tidak akan ada yang dikelola tanpa adanya penyelenggaraan seperti itu, tanpa adanya amanah yang diberikan,” jelas Bob Hasan.

Dia menjelaskan, Baleg membutuhkan masukan komprehensif mengenai isu kelembagaan demi memperjelas hubungan koordinatif antara BPKH sebagai badan hukum publik dan Kemenhaj dalam mengelola keseluruhan ekosistem ekonomi haji.

Kemudian selain aspek kelembagaan, kata Bob Hasan, keterlibatan aktif pimpinan BPKH sangat penting untuk mengevaluasi struktur organisasi agar lebih efektif. Dia juga menyoroti terkait potensi perlunya keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas eksternal tambahan yang bisa memperkuat prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam perlindungan dana jemaah.

“Ini menurut saya, dan ini menurut jemaah, tidak bisa kita tinggalkan pada satu susunan narasi yang saya sampaikan. Maka melalui pertemuan ini diharapkan tercipta penyempurnaan substansi hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memenuhi prinsip partisipasi,” papar Bob Hasan.

Ketua Baleg DPR RI itu menambahkan ada beberapa isu prioritas yang perlu dibahas mendalam pada revisi UU Nomor 34 Tahun 2014. Pertama, mengenai penguatan sinergi antara BPKH dan Kemenhaj tak dapat dipisahkan baik dari segi wali amanah ataupun pengelola titipan dana jemaah.

Kedua, penataan struktur organisasi BPKH yang memerlukan perhatian khusus karena di dalam undang-undang belum terpenuhi untuk melakukan tugas optimal. Terakhir, kejelasan batas fungsi antara Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana yang dinilai sebagai pemisahan antara fungsi eksekutif dan non eksekutif.

“Pada akhirnya harus betul-betul terampil dan cerdas, tetapi yang paling penting menjaga amanah dalam hal ini melindungi dana jemaah. Itu yang paling penting,” tandas Bob Hasan.

(aeb/inf)

link

Exit mobile version