Meskipun pembelanjaan public untuk kesehatan terus meningkat, fragmentasi system manajemen keuangan sektor publik (MKSP) masih membatasi efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya untuk pelayanan kesehatan primer di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024, Indonesia tengah melaksanakan reformasi besar untuk memperkuat pelayanan kesehatan primer. Namun, pembiayaan layanan ini masih tersebar pada berbagai sumber pendanaan yang memiliki aturan alokasi, penyaluran, dan pelaporan yang berbeda-beda. Tantangan ini berdampak pada eksekusi anggaran, mengurangi fleksibilitas di tingkat fasilitas, dan membatasi kemampuan puskesmas dalam merespons kebutuhan pelayanan secara efektif.
Untuk mendukung reformasi ini, World Health Organization (WHO), bersama dengan lembaga-lembaga nasional dan mitra akademisi, melakukan kajian mendalam tentang berbagai hambatan-hambatan MKSP. Temuan dan pemahaman kebijakan dari kajian tersebut dirangkum dalam sebuah makalah kebijakan yang ditujukan menjadi rujukan para pengambil keputusan di tingkat nasional maupun subnasional.
Dokumen kebijakan ini mengidentifikasi berbagai tantangan utama di sepanjang siklus anggaran, termasuk fragmentasi alur pembiayaan, inkonsistensi penghitungan biaya dan aturan alokasi, keterlambatan pencairan dana, kurangnya fleksibilitas penggunaan dana, serta lemahnya integrasi antara data keuangan dan data pelayanan, yang menyebabkan pemanfaatan sumber daya tidak optimal dan kinerja puskesmas tidak merata. Sebagai jawaban permasalahan tersebut, dokumen kebijakan in merekomendasikan penguatan penyusunan terintegrasi, peningkatan kepastian dan ketepatan waktu penyaluran dana, peningkatan fleksibilitas pemanfaatan dana, serta penguatan pelaporan keuangan dan kinerja di tingkat fasilitas. Dokumen in juga menyoroti peran status badan layanan umum daerah (BLUD).

Direktur Jenderal WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyampaikan pidato pembukaan pada Pertemuan Montreux ke-7 tentang MKSP dan pembiayaan kesehatan, 1-3 Desember 2025. (WHO/Feby Oldfisra)
Partisipasi Indonesia dalam Pertemuan ke-7 Montreux Collaborative on Fiscal Space, Public Financial Management and Health Financing, yang diselenggarakan di kantor WHO pusat di Jenewa pada 1-5 Desember 2025, melengkapi upaya tersebut. Delegasi Indonesia berkontribusi pada diskusi penyelarasan MKSP dengan pembiayaan pelayanan kesehatan primer, penguatan otonomi penyedia layanan, desentralisasi, dan peningkatan akuntabilitas.
Merefleksikan pengalaman Indonesia, Prastuti Soewondo, staf khusus menteri kesehatan Indonesia bidang pembiayaan kesehatan, menekankan pentingnya status BLUD:
“Status BLUD memperluas ruang keputusan bagi puskesmas dengan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam perencanaan dan penggunaan sumber daya sesuai dengan kebutuhan local, dengan tetap menjaga akuntabilitas melalui mekanisme tata Kelola dan pengawasan yang jelas. Keseimbangan antara otonomi dan akuntabilitas ini sangat penting untuk meningkatkan daya tanggap dan mutu pelayanan di tingkat pelayanan primer.”
Penguatan pengelolaan keuangan publik merupakan kunci untuk memastikan bahwa peningkatan belanja public di bidang kesehatan benar-benar diwujudkan menjadi pelayanan kesehatan primer yang lebih baik dan lebih berkeadilan. Dengan mengatasi hambatan MKSP dan memadukan reformasi ini ke dalam transformasi sistem kesehatan lebih luas, efisiensi dapat ditingkatkan, daya tanggap di fasilitas diperkuat, dan kemajuan berkelanjutan menuju cakupan kesehatan semesta dapat didukung.
WHO akan terus mendukung Indonesia dalam menerjemahkan pemahaman-pemahaman kebijakan menjadi praktik dengan memperkuat kapasitas analisis, mendorong pembelajaran lintas negara, serta memanfaatkan bukti MKSP untuk mendukung reformasi pembiayaan kesehatan dan pelayanan kesehatan primer di tingkat nasional dan subnasional.
Ditulis oleh Feby Oldfisra, NPO Health Financing, WHO Indonesia
link

