Penyebab utamanya antara lain adalah pengelolaan kas yang tidak memadai, penganggaran pendapatan daerah yang tidak rasional, serta pengendalian belanja yang lemah.
Riauterkini – PEKANBARU — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan sejumlah temuan penting dalam hasil audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD Riau di Gedung DPRD, Senin (2/6/2025), BPK menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dinilai bermasalah dan berpotensi membebani APBD tahun berikutnya.
Disampaikan oleh Dirjen BPK RI, Nelson Ambarita, temuan utama dalam audit ini mencakup defisit anggaran mencapai Rp1,76 triliun, sisa kurang perhitungan anggaran (SIKPA) sebesar Rp39,22 miliar, serta ketekoran kas di beberapa instansi, termasuk di Sekretariat DPRD Riau senilai Rp3 miliar lebih.
Iklan
Penyebab utamanya antara lain adalah pengelolaan kas yang tidak memadai, penganggaran pendapatan daerah yang tidak rasional, serta pengendalian belanja yang lemah.
Nelson juga menyoroti bahwa APBD 2024 menyisakan banyak beban yang harus ditanggung APBD 2025, seperti tunda bayar, tunda salur, dan tunggakan pajak.
Selain itu, BPK juga menemukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas di 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pengelolaan pendapatan dan bea balik nama yang tidak sesuai ketentuan.
Laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2024 dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan masih mengandung ketidakpatuhan terhadap regulasi yang bersifat material.
Temuan BPK ini memperkuat pernyataan sebelumnya dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Riau, Taufik OH, yang menyebutkan bahwa realisasi Pendapatan Daerah tahun 2024 hanya mencapai 85,38%, atau terjadi shortfall lebih dari Rp1,6 triliun.
Kondisi ini menyebabkan tunda bayar terhadap berbagai kegiatan tahun 2024.
Di sisi lain, belanja tetap dijalankan secara penuh, sehingga menimbulkan beban yang terbawa ke tahun berikutnya.
Taufik mengungkapkan bahwa potensi pendapatan tahun 2025 diperkirakan hanya sekitar Rp8,2 triliun, turun signifikan dibanding target sebelumnya.
Penurunan ini terutama terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan berkurang Rp1,1 triliun, pendapatan transfer turun sekitar Rp190 miliar, serta penyesuaian pada pendapatan pembiayaan dan lain-lain pendapatan sah.
Sementara itu, rencana belanja tahun 2025 justru mengalami kenaikan signifikan karena harus mengakomodasi beban dari tahun sebelumnya.
Selain belanja eksisting sebesar Rp9,5 triliun, juga terdapat:
1.
Tunda bayar kegiatan 2024 sebesar Rp916 miliar
2.
Tunda salur bagi hasil kabupaten/kota sebesar Rp550 miliar
3.
Belanja pegawai yang belum teranggarkan sebesar Rp705 miliar
4.
Beban pajak (PFK) sebesar Rp39 miliar
Dengan demikian, total belanja 2025 diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun, yang berarti terjadi defisit sekitar Rp3,5 triliun jika dibandingkan dengan estimasi pendapatan.
Menanggapi kondisi ini, Taufik menyatakan bahwa Gubernur Riau telah menginstruksikan langkah-langkah efisiensi belanja secara ketat, tanpa mengganggu pelayanan publik.
Prioritas tetap diberikan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan masyarakat.
***(Rls).
Link Back URL Partner BPK Ungkap Defisit APBD Riau Capai Rp3,5 T, Pengelolaan Keuangan Dinilai Bermasalah
link
