December 7, 2024
BPSDM gelar tiga diklat tingkatkan pengelolaan keuangan-barang daerah

Pemanfaatan teknologi informasi dalam pemerintahan adalah contoh nyata dari implementasi e-government

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri menggelar tiga program pendidikan dan pelatihan penting secara bersamaan untuk memperdalam pemahaman dan kemampuan peserta dalam mengelola keuangan, barang milik daerah, serta perencanaan penganggaran.

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menjelaskan tiga program pendidikan dan latihan (diklat) tersebut masing-masing Diklat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah, Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Diklat Perencanaan Penganggaran Perangkat Daerah tahun 2024.

“Diklat ini bertujuan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel pada masa mendatang. Terlebih peserta berasal dari berbagai perwakilan perangkat daerah,” kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan pembukuan BMD. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.

Sugeng menjelaskan aturan ini harus diselaraskan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, terutama dalam hal dasar dokumen yang menjadi sumber pencatatan.

Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah berjalan sesuai prosedur dan dapat menghindari kesalahan yang mungkin terjadi.

Baca juga: BPSDM dorong akuntabilitas dan sinergi dalam evaluasi kinerja pemda

Sugeng menambahkan pembukuan BMD merupakan proses penting yang mencakup pendaftaran dan pencatatan ke dalam daftar barang berdasarkan penggolongan dan kodifikasi yang telah ditetapkan.

Ia juga menekankan pentingnya proses inventarisasi BMD. Inventarisasi ini merupakan serangkaian kegiatan yang melibatkan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD.

“Inventarisasi ini meliputi persiapan, pelaksanaan, pelaporan hasil inventarisasi, serta tindak lanjut dari hasil tersebut. Proses ini sangat krusial untuk memastikan bahwa seluruh barang milik daerah tercatat dengan baik dan akurat,” jelasnya.

Selain fokus pada pengelolaan barang, Sugeng menegaskan perlunya perencanaan pembangunan yang matang dan terstruktur untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

Baca juga: BPSDM dorong pemda tingkatkan kualitas regulasi lewat legal drafting

Dalam konteks ini, peran teknologi informasi menjadi sangat penting. Teknologi informasi dapat membantu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam menjalankan tugasnya dengan lebih efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.

“Pemanfaatan teknologi informasi dalam pemerintahan adalah contoh nyata dari implementasi e-government, yang merupakan langkah reformasi birokrasi untuk menciptakan good governance, serta meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” ujar Sugeng.

Selain itu, Sugeng menggarisbawahi perencanaan pembangunan daerah yang baik merupakan kunci untuk mencapai pembangunan yang terarah dan berkesinambungan.

Pembangunan dapat dilakukan dengan lebih fokus melalui perencanaan yang tepat sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Berbagai narasumber dihadirkan dalam acara diklat, di antaranya dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta pakar yang kompeten di bidangnya.

Kehadiran para narasumber memberikan wawasan yang mendalam dan berbobot kepada peserta mengenai pengelolaan keuangan, BMD, dan perencanaan penganggaran yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan daerah.

Baca juga: BPSDM Kemendagri tingkatkan kompetensi pengelola keuangan daerah

Baca juga: BPSDM Kemendagri tingkatkan pengelolaan tata naskah dinas

Baca juga: BPSDM Kemendagri tekankan pentingnya kompetensi kepemimpinan

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

link