
Pontianak (ANTARA) – Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sujiwo menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berbasis manajemen risiko oleh seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Pengendalian risiko merupakan salah satu komponen kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik di lingkup pemerintah daerah. Salah satu cara kita dalam mengelola keuangan daerah secara baik adalah dengan mengontrol risiko, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, risiko itu harus ditekan sekecil mungkin,” kata Sujiwo di Sungai Raya, Jumat.
Ia juga mengingatkan agar para kepala perangkat daerah tidak ragu dalam mengeksekusi program dan kegiatan, selama sejak awal telah dilakukan perencanaan berbasis manajemen risiko yang baik serta menjunjung prinsip zero fiktif, zero mark up, dan zero manipulasi data.
“Selama tidak ada regulasi yang melarang, dan semuanya sudah dirancang dengan prinsip transparan dan akuntabel, jangan takut untuk melangkah. Jangan sampai stagnasi karena terlalu berhati-hati. Kita harus berani eksekusi, jangan menunggu viral baru respons,” tuturnya.
Bupati Sujiwo juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Barat, Rudy M. Harahap, yang turut memberikan arahan langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menilai kehadiran BPKP memperkuat komitmen daerah dalam membangun budaya pengawasan yang konstruktif dan berorientasi pada pencegahan.
“Setiap tahapan program pembangunan, dari perencanaan hingga pelaksanaan, pasti memiliki risiko. Tapi jika kita memahami dan mengelola risikonya sejak awal, maka hasilnya akan jauh lebih maksimal,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pejabat publik harus memiliki keberanian mengambil keputusan yang bertanggung jawab, dan tidak menghindari risiko secara berlebihan.
“Kalau seorang pejabat tidak berani menghadapi risiko atau tidak mau mengelola risiko, lebih baik jangan ambil jabatan itu. Pemimpin harus berani bertindak dengan pertimbangan yang matang,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan merespons risiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran, guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan akuntabilitas keuangan daerah.
link